Promosikan Situ Telarang, Selebgram Sukabumi Diciduk di Bogor, Bayaran Segini per Bulan

Selebgram Sukabumi

BOGOR – Selebgram asal Sukabumi Rika (23) ditangkap polisi di Bogor, usai mempromosikan (endorse) situs game online terlarang di akun Instagramnya @rikaaml03.

Rika ditangkap karena situs game online terlarang di salah satu restoran dan kafe di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, pada Jumat (28/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menerangkan, tersangka menerima tawaran endorse game online terlarang tersebut, dari akun Instagram @info_indonesiaviral melalui pesan Direct Message (DM).

“Dia menerima endorse game slot online dengan bayaran Rp2.5 juta per bulan untuk 2 kali posting dalam 1 hari. Tindakan itu sudah dilakukannya sejak Bulan Mei hingga Juni 2024,” terang Luthfi pada Senin (1/7/2024).

Luthi mengungkapkan, uang yang diterima Rika tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut R dijerat dengan pasal ganda yakni Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) RI tahun 2024 tentang muatan game online terlarang, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Kami imbau masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa tindak pidana seperti ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057,” terang Luthfi. (DM/Radar Bogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *