Kasus Paguyuban Tunggul Rahayu, Camat dan Kades Diperiksa

RADARSUKABUMI.com – Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus Paguyuban Tunggul Rahayu di Cisewu, Garut. Ormas tersebut heboh lantaran ingin mengubah lambang Garuda Pancasila dan mencetak uang sendiri.

Terbaru, polisi memastikan bahwa kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Gedung Sabilulungan Kabupaten Bandung, Kamis (10/9/2020).

“Sudah naik statusnya ke penyidikan ya,” ungkap Erdi.

Erdi menambahkan, meski naik ke tahap penyidikan, polisi sampai kini belum menetapkan tersangka.

“Belum (ada tersangka) ya, kami hati-hati menetapkan tersangkanya,” jelasnya.

Pihak penyidik Polres Garut, sambung Erdi, sejauh ini sudah mengamankan bukti-bukti dari ormas Tunggul Rahayu tersebut.

“Ada barang bukti berupa dokumen ormas, serta uang pendaftaran anggota. Ini jadi bukti kami,” bebernya.

Polisi memastikan, ormas Tunggul Rahayu, dijerat dengan pasal 378 dan 379 a.

“Pasalnya lebih ke penipuan ya, nanti akan ketahuan arahnya kemana setelah ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Erdi.

“Sejauh ini baru kesana sesuai dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng menjelaskan, pihaknya sudah langsung melakukan penyelidikan sejak organisasi itu viral di media sosial.

“Dari situ sudah kita lakukan penyelidikan, dari penyelidikan itu kita sudah periksa 6 orang saksi,” ujar Maradona, Rabu (9/9/2020).

Selain memeriksa enam orang saksi, pihaknya juga telah mengamankan dan memeriksa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan organisasi tersebut.

“Penyidik juga sudah amankan beberapa dokumen diantaranya permohonan pengajuan organisasi dan dokumen terkait susunan anggota dalam organisasi tersebut,” jelas Maradona.

Kendati demikian, Maradona mengaku masih belum bisa membeberkan banyak hal terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Akan tetapi, ia membenarkan bahwa Tunggul Rahayu memberlakukan mata uang sendiri untuk kalangan internal.

“Betul adanya pengajuan organisasi tersebut, benar ada penggunaan uang ang beelaku diantara kelompok mereka,” bebernya.

Enam saksi yang diperiksa itu yakni camat dan kades setempat. “Sedangkan empat orang lainnya merupakan mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu itu sendiri,” pungkasnya.

(arf/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *