Pelaku Pembunuh Mayat Perempuan Mulut Dilakban Ditangkap

BOGOR – Kepolisian Resor Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan serta pencurian dan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita.

BErita Terkait :  Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kondisi Mulut Dilakban

Bacaan Lainnya

Sebelumnya seorang pemulung dilaporkan menemukan sesosok mayat perempuan di area Perumahan Griya Cibinong, Minggu (18/3/2018).

Mayat tersebut akhirnya diketahui bernama Siska Rohani (29) warga Jakarta Selatan.

Setelah melakukan peyelidikan dengan memeriksa 9 saksi dan olah TKP berikut profiling korban, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku berinisial FH (28) dan FD (28).

Kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Selang 3 hari dari waktu kejadian, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap para pelaku di Desa Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik milik korban maupun milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

“Kedua pelaku masih berstatus keluarga dan merupakan warga Tajurhalang. Mereka juga bekerja sopir taksi online,” ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Barang bukti itu berupa sepatu sandal warna coklat muda, lakban hitam, baju warna abu-abu, kaos warna putih, celana dalam warna merah muda, bra berwarna hitam, dompet bercorak bunga, dua buah kantong plastik, celana dalam warna hitam, jam tangan.

Selain itu ada juga satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, satu bilah Samurai kecil, satu handphone merk Samsung, satu handphone merk Vivo, satu handphone merek BlackBerry, satu  dompet motif bunga, satu pasang sepatu high heels warna hitam dan identitas korban seperti KTP, NPWP, kartu berobat BPJS, dua buah flashdisk dan satu pasang anting milik korban.

Dicky menambahkan bahwa akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

Sesuai UUD, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Curasnya direncanakan tapi untuk 340-nya kan kita teliti lagi,” jelasnya.

 

(sbl/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *