Laporan Keuangan Pemkab Bogor Kembali Diaudit BPK Jabar

BPK-Jabar

CIBINONG– Imbas kasus dugaan suap yang menimpa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terpaksa menggelar audit ulang Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2021.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku enggan muluk-muluk dengan opini yang diberikan BPK kali ini.

Bacaan Lainnya

“Karena ada kejadian luar biasa, BPK kembali mengaudit ulang. Timnya baru semua. Intinya akan menghitung ulang,” ucapnya usai mendapat pengarahan langsung oleh Plt Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Jum’at, (27/5/2022).

Dengan konsekuensi waktu 30 hari x 2 atau dua bulan, Pemkab Bogor akan terlambat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) oleh BPK.

Iwan memastikan, jajarannya akan mengikuti proses audit ulang dan menjalaninya dengan terbuka. Meski begitu, lanjutnya, kali ini Pemkab Bogor tidak akan berharap lebih dengan hasil opini yang diberikan BPK.

“WTP itu kan bukan benar tanpa pengecualian, tapi wajar. Tidak ada yang menilai benar, WDB wajar, WTP juga wajar. Tadi pencerahan dari Plt BPK juga bagus, WTP maupun WDP itu wajar, cuman ada pengecualian misal dari 10 item ada 2 yang dikecualikan,” tutur Iwan.

Sementara hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 49 saksi atas kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. KPK mendalami adanya pertemuan dan dugaan aliran dana dari pengusaha ke Ade Yasin.

Terakhir pada Jum’at, (27/5), KPK turut memanggil Ketua Kamar Dagang Indonedia (KADIN) Kabupaten Bogor, Shinta Dec Checawati untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga memanggil dua orang kepercayaan Ade Yasin, yakni Anisa Rizky Septiani dan Kiki Rizky Fauzi. Keduanya merupakan asisten dan ajudan pribadi Ade Yasin selama bertugas menjadi Bupati Bogor.(cok/radarbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *