Ingat, PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Berlaku Mulai 15 April 2020

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat

RADAR SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok mulai berlaku efektif pada Rabu (15/4) mendatang. Hal ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah di 5 wilayah tersebut.

“Kami koordinasikan dan memetakan PSBB ini akan dimulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 selama 14 hari,” kata pria yang karib disapa Kang Emil dalam konferensi pers melalui virtual, Minggu (12/4).

Bacaan Lainnya

Mantan Walikota Bandung ini menyebut, setelah 14 hari diterapkan, pihaknya akan mengevaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya. Dia pun berkomitmen akan melakukan rapid test secara masif selama berlakunya PSBB.

“Setelah 14 hati kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya. Pemprov Jabar akan mengevaluasi apakah perlu dilanjut atau mengurangi intensitas diterapkannya PSBB. Hal ini tidak lain untuk memutus rantai Covid-19,” ujar Emil.

Emil menyebut jika warga Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka tren penyebaran Covid-19 diprediksi akan turun pada Juni 2020.

“Menurut perhitungan kalau PSBB ini lancar, seharusnya akhir Juni tren Covid-19 kita bisa turun. Tapi kalau tidak disiplin di PSBB ini, kita khawatir Covid-19 ini masih berlanjut di bulan-bulan berikut yang melelahkan,” kata Emil.

Emil pun meminta agar aparat keamanan, dalam hal ini TNI-Polri untuk menindak tegas kepada warga yang melanggar aturan. Namun, sanksi itu sepenuhnya dapat diatur oleh lima wilayah di Jabar yang menerapkan PSBB.

Dia pun mengharapkan, tidak ada warga yang membuat kegaduhan saat kebijakan itu diberlakukan.

“Saya mengimbau kepada TNI Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator selama PSBB ini, baik provokator dengan berita bohong di media sosial maupun vandalisme yang mengajak anarkis. Itu juga sudah dilakukan tindakan tegas,” ucap Emil.

Oleh karena itu, Emil mengajak warga Jabar untuk menaati aturan selama PSBB berlangsung. Hal ini tidak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan dengan kekompakan dan ketaatan insya Allah kita menang melawan Covid-19,” harap Emil.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan izin penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Terawan, Minggu (12/4).

Menkes menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.

Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan penetapan PSBB untuk lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan.Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB harus dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi karena kelima daerah itu berada dalam satu klaster dengan DKI Jakarta, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada 7 April 2020. (jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *