Empat Pelaku Pembegalan Diamnkan Polisi

RILIS: Empat pelaku begal saat diperlihatkan kepada awak media. IST

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pedang sepanjang 30 sentimeter, 9 lembar uang Rp100 ribu, satu motor dan helm.

Barang bukti lainnya ditemukan di kontrakan salah seorang pelaku di Kampung Utan, Cibitung, adalah sangkur, kunci T, dompet, kunci motor dan lainnya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” terang dia.

Sementara itu, salah seorang pelaku AG (17), mengaku selalu mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.

“Sebelum beraksi kita kumpul. Minum dulu. Posisi (saat beraksi, Red) enggak sadar,” terangnya di Mapolsek Tambun, Selasa (11/2).

Itu dikatakan untuk menambah keberanian dan kepercayaan diri saat beraksi. Kata AG, di kelompok tak bernama itu, tidak ada yang disebut ketua.

Walau demikian, mereka cukup terencana karena selalu bertemu sebelum beraksi. Mereka tak punya sasaran calon korban yang spesifik. Asalkan potensial, maka akan digarap.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *