SUKABUMI — Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS Abdul Muiz mengajak masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan. Hal tersebut dikatan dirinya saat mengadakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang diadakan di Gedung Yayasan At Takwin Nagrak Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh unsur Babinsa, Aparat Desa, Guru MDTA, RT dan RW dilingkungan Kecamatan Nagrak serta Tokoh masyarakat
Menurutnya, saat ini 1,6 sampai 2 juta hektar lahan hutan rusak akibat penebangan liaar dan alih fungsi hijau menjadi perumahan dan pabrik. Akibatnya tidak sedikit pada musim kemarau terjadi kekeringan dan gagal panen.
“Ketika musim kering kemarau menyebabkan gagal panen, ketika hujan bencana longsor dan banjir terjadi dimana-mana. Kalau terjaga kelestariannya maka dampak positifnya sangat banyak, udara sejuk dan bersih dan air melimpah dan lingkungan hijau asri serta kesehatan masyarakat juga terjaga, begitu dengan bencana longsor pasti berkurang, “terangnya.
Menurutnya, Semangat perda ini dalam rangka menjaga dan merawat lingkungan, lalu kemudian mengoptimalkan lingkungan untuk kesejahteraan warga. Lingkungan yang asri bisa dimanfaatkan untuk obyek wisata, edukasi, untuk kepentingan perkebunan dan lain-lain.
“Yuk kita jaga lingkungan kita agar tetap asri, dengan gemar menanam pohon, menjaga sumber dan aliran tidak tercemari, tidak membuang sampah, memanfaatkan lingkungan untuk menanam sayuran, tanama obat dan bunga-bungaan. Mari Memamfaatkan lahan kosong untuk hutan lingkungan, “tukasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan untuk cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.
“Kawasan lahan di Jawa Barat bisa dimanfaatkan menjadi untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan. Tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,”terangnya.
“Jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian semua masyarakat, karena persoalan sampah hingga saat ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui perda ini juga diharapkan menjadi tindak lanjut peraturan sampai ke tingkat desa,”tandas Abdul Muiz. (adv)