Perda yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Lina dirinya menjelaskan bahwa Perda ini dibuat karena adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2019 hingga saat Perda ini disusun, dibahas, dan ditetapkan.
Selain itu, pandemi Covid-19 merupakan peristiwa global yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap sektor kesehatan, ekonomi, sosial, dan ketahanan masyarakat.
“Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan besar pada kehidupan dan penghidupan masyarakat,” pungkasnya. (adv)