Lina Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Pada Mahasiswa dan Ormas

Lina Ruslinawati
PENYEBARLUASAN : Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.(foto : ist)

SUKABUMI — Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat di jalan Kadudampit Sukabumi, Senin (20/03/2023).

Penyebarluasan tersebut digelar bersama Mahasiswa dari UMMI, Ormas, Karangtaruna dan masyarakat di Cisaat Sukabumi mendapatkan atusias para peserta.

Bacaan Lainnya

Menurutnya daerah Sukabumi sendiri merupakan daerah yang berkontribusi terhadap para pekerja migran di Indonesia.

“Harapan saya mereka (para peserta red) bisa kembali mengsosialisasikan kembali kepada masyarakat yang ada di Sukabumi tentang perda perlindungan pekerja Migran Indonesia,”jelas Lina, (20/03/2023).

Tujuan penyebarluasan ini adalah mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi berangkat melalui jalur yang tidak legal atau ilegal. Perda ini sendiri untuk kepentingan keluarga migran dan pemerintah agar tidak lagi ada kasus kekerasan terhadap pekerja migran.

“Ketika mereka secara ilegal, tentunya secara administratif mereka tidak terdata oleh pemerintah,ketika ada masalah tentunya hak-hak mereka sebagai pekerja migran tidak bisa dilindungi oleh pemerintah, “terangnya.

Dirinya berharap kedepan masyarakat faham betul tentang pertingnya perda Pekerja Migran ini. Pasalnya dalam perda ini tertulis bahwa calon pekerja migran harus dan wajib mengikuti berbagai pelatihan terlebih dahulu.

“Secara teknis dan attitude mereka akan dibekali dalam pelatihan tersebut, sehingga dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang diperintahkan majikannya di Luar Negeri,”jelasnya.

Tentunya Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Diketahui,Perda tersebut, dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota khususnya di Sukabumi. Sebagai ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” pungkasnya.(Adv)

Pos terkait