SUKABUMI — Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat fraksi Demokrat Hendar Darsono meminta lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi.
Hal tersebut dikatakan disaat melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Menurutnya, Regulasi ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.
“Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi,”tambah Hendar.
Diketahui, Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air,karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.
Untuk cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.






