SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Abdul Muiz mengajak warga masyarakat Sukabumi untuk mencitai dunia pertanian. Betapa tidak, dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi 47 Kecamatan dan Kota 7 Kecamatan, hampir sebagian lahannya merupakan lahan pertanian yang sangat produktif.
Hal tersebut disampaikan Abdul Muiz pada saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda No.4 tahun 2012 tentang kemandirian pangan. Kegiatan yang digelar di Yayasan Baitul Munawwar Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi mendapatkan respon baik dari masyarakat.
Adapun point penting dari Sosialisasi ini adalah masyarakat perlu mengetahui bahwa Jawa Barat merupakan ketahanan pangan nasional. Termasuk wilayah Sukabumi yang merupakan sentra padi Jawa barat selain Kabupaten karawang, Indramayu, Subang dan Cianjur. Saat ini penduduk jabar sudah menembus 49,9 Juta jiwa dengan kondisi lahan pertanian semakin berkurang karena alih fungsi lahan menjadi kawasan industri perumahan.
“Dalam sosper (Sosialisasi Perda) ini saya mengajak masyarakat untuk mencintai dunia pertanian, kemudian dengan mewariskan profesi bertani kepada generasi muda, mengingat banyak petani kita sudah pada berusia, dan semakin minim anak muda yang menekuni dunia pertanian, “jelas Abdul Muiz.
Selain itu dirinya juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan lahan sekitar pekarangan untuk ditanami pohon buah, sayuran dan beragam tanaman rempah. Memanfaatkan teknologi terapan dalam pertanian untuk melihatgandakan produksi hasil pertanian.
“Kemudian saya tekankan masyarakat bisa mengolah hasil tanaman dan dikemas dengan kemasan yang menarik
dan memanfaatkan pupuk organik yang menambah nilai harga dan mengembalikan kesuburan tanah,”cetusnya.
Lebih lanjut dirinya mengarapkan masyarakat membentuk kelompok tani dan mengikuti berbagai pelatihan dan bimbingan dari penyuluh pertanian untuk meningkatkan hasil produksi dan belajar menangani hama.
Diketahui, sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan.
Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat
dirinya berharap kepada masyarakat yang hadir, Perda tentang Kemandirian Pangan ini harus disebarluaskan kepada seluruh stakeholder, mulai dari aparatur Pemda sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat secara luas.(adv)