Waduhh, Wanita Muda Kota Bunga Dijajakan Keliling Rp700 ribu Hingga Rp1 juta

BERBARIS: Empat PSK hanya bisa tertunduk saat berada di Mapolres Cianjur. Mereka menjajakan diri untuk wisatawan asing Timur Tengah. FOTO: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur

CIANJUR – Menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwana putih, dua muncikari asal Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber berkeliling menjajakan empat wanita muda sebagai PSK di kawasan Kota Bunga. Mereka berkeliling di kawanan wisata itu pada tengah malam dan membidik para wisatawan Timur Tengah.

Modus lama, pemain lama. Mereka menggunakan mobil dan mencari mangsa. Harganya pun berkisar di angka Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Namun, bisnis lendir yang mereka jalankan itu akhirnya terhenti.

Bacaan Lainnya

Petugas Satreskrim Polres Cianjur dan Satreskrim Polsek Pacet berhasil mengamankan dua muncikari berinisial HP (32) dan DI (25). Bersama kedua pemuda itu, petugas mengamankan empat wanita belia warga Cianjur berinisial TP (23), IF (23), PU (30) dan DR (22).

DR, salah seorang PSK mengaku dirinya sudah lama mengenal HP dan DI. Pada Senin (10/2) malam, ia dijemput di rumah dan dibawa ke Kota Bunga dengan menggunakan mobil.

Untuk setiap pelayanan untuk wisatawan asing asal Timur Tengah, DR mengaku memasang tarif Rp700 ribu per malam. Akan tetapi, uang itu tak sepenuhnya masuk ke kantong pribadinya. “Dipotong Rp200 ribu buat HP dan DI,” ungkapnya.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, dua orang tersangka mucikari dan empat orang PSK berhasil ditangkap saat Satreskrim melakukan Patroli Cipta Kondisi piket gabungan fungsi.

Sekitar pukul 23.30 Wib di kawasan Villa Kota Bunga blok AA, Desa Batulawang, Kecamatan Pacet ada sebuah mobil Toyota Avanza berwana putih yang dicurigai.

“Setelah diperiksa di dalam mobil tersebut terdapat dua orang tersangka muncikari dan empat orang PSK,” kata Kompol Jaka saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, (11/2).

Jaka mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, dua orang pria dan empat orang wanita tersebut dibawa ke Mapolsek Pacet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka memang pemain lama,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2018 F-1835-YG beserta STNK, enam Unit HP berbagai merk dan uang Tunai Rp200 ribu.

“Kendaraan yang diamankan adalah kendaraan yang digunakan pelaku keliling menjajakan PSK,” katanya.

Lanjut Jaka, muncikari ini adalah jaringan keempat di Kota Bunga. Tiga jaringan muncikari sebelumnya yang dibekuk sejak akhir Desember 2019 lalu, juga beroperasi di Kota Bunga.

“Jadi mereka menawarkan, berkeliling di Kota Bunga. Malam hari. Pengguna para PSK ini adalah para wisatawan asal Timur Tengah,” ujar Jaka.

Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara.(dil/radarcianjur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *