Tiga Buruh Cianjur Jual Narkoba di Tengah Demo UU Cipta Kerja

Ketiga pelaku penjual narkoba saat unjuk rasa UU Cipta Kerja di DPRD Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.

CIANJUR, RADARSUKABUMI.com – Bisa-bisanya ulah pelaku kriminal memanfaatkan suasana. Aksi demo penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di kantor DPRD Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu dimanfaatkan oleh oknum buruh dan seorang satpam untuk berjualan narkoba.

Bacaan Lainnya

Tiga orang pelaku kriminal tersebut berinisial JA, AU, dan IF. Mereka menjual narkoba jenis psikotropika dan narkotika kepada buruh yang sedang turun ke jalan. Petugas kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa dapat mengendus aksi mereka. Maka dari tangan JA berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 25,38 gram, AU dengan barang bukti 600 butir obat riklona, dan IF dengan barang bukti ganja seberat 117,08 gram.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan tiga orang tersangka dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Cianjur bersamaan dengan aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.

“Awalnya anggota menangkap pengguna narkotika, setelah dikembangkan, akhirnya seorang pengedar ganja pun diciduk, juga ada tersangka yang kita amankan pada saat demo itu melakukan penjualan obat-obatan jenis riklona yang masuk dalam kategori psikotropika,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10).

Kapolres mengatakan, sebelum ditangkap oleh Satuan Narkoba, pelaku saat unjuk rasa sempat mendorong pintu gerbang DPRD Kabupaten Cianjur.

“Dilihat dari pancarian wajah, mereka terlihat berani dan tak peduli halangan yang ada di hadapannya, seperti mencoba mendorong pagar dan ingin merobohkannya,” ujarnya.

Menurut Kapolres, riklona yang dimiliki pelaku didapatkan dari pabrikpabrik pembuat obat. Pelaku mencuri dari pabrik untuk diedarkan kepada para pendemo.

“Ini lagi didalami, apakah ada keterlibatan dari orang pabrik, atau mereka murni melakukan pencurian,” terangnya.

Lanjut Kapolres, ketiga pelaku diketahui merupakan seorang oknum satpam outlet dan oknum karyawan salah satu pabrik di Cianjur. Ketiganya kini sudah mendekam di tahanan Polres Cianjur.

Adapun terhadap para pelaku diancam dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara, namun juga masih kita dalami terkait status keanggotaan di serikat pekerjanya,” ungkap Kapolres.

Salah seorang pelaku, AU mengaku, riklona yang ia miliki diterima dari teman lamanya yang baru dua hari bertemu lagi. Dirinya hanya dititipkan dan akan ada yang mengambil dari pendemo.

“Saya mah belum jual, baru itu aja, belum ngasih ke siapasiapa lagi, saya kemarin dikasihnya enam box, katanya sih jadi pede aja bilang dia mah. Belum, saya lagi nunggu yang ngambilnya, tapi udah ditangkep. Nanti ada yang ngambil pemimpin pendemo atau siapa lah,” terangnya.

(RC/dil/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *