Kondisi Perut Membesar, Pemilik Wedding Organizer di Cianjur Jadi Tersangka

CIANJUR – Pemilik wedding organizer ‘High Level Cianjur’, Bintang Juwita Maghfirli, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan WO bodong.

Kendati demikian, penyidik Satreskrim Polres Cianjur tidak melakukan penahanan kepada tersangka atas alasan kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

“Karena tersangka ini tengah hamil delapan bulan setengah. Jadi ini murni alasan kemanusiaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani, Kamis (20/2/2020).

Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap tersangka. Diperkirakan, perempuan berparas cantik yang mengenakan hijab itu akan melahirkan dalam beberapa hari ke depan.

“Saat pemeriksaan kemarin juga tersangka mengalami semacam kontraksi. Makanya kami juga berhati-hati menangani tersangka,” terang Niki.

Lebih lanjut, pihaknya juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah Bintang bekerja sendirian atau bersama orang lain.

“Sekarang kami masih terus mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada orang lain,” kata Niki.

Pertimbangan lain tidak dilakukan penahanan adalah, penyidik meyakini bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka selama ini juga sangat kooperatif. Kami juga mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka yang akan melahirkan,” jelas Niki.

Sampai sejauh ini, lanjut Niki, pihaknya baru mendapat dua laporan dari dua pasang pengantin yang merasa tertipu tersangka. Kedua korban, mengaku sudah menyerahkan uang kepada Bintang sebesar Rp30 juta dan Rp50 juta.

Pihaknya mengimbau, kepada warga yang merasa tertipu jasa yang ditawarkan Bintang, agar melapor ke Polres Cianjur agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami tidak tahu persis total jumlah korbannya. Namun kami sudah membuka posko pelaporan dan mempersilahkan warga yang merasa tertipu agar membuat laporan,” imbaunya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman sampai dengan empat tahun penjara,” pungkas Niki.

Untuk diketahui, selama ini pelaku menawarkan jasa wesding organizer melalui Instagram dengan nama ‘High Level Cianjur’. Pelaku juga membandrol jasanya dengan sangat murah.

Bahkan, pelaku berani memberikan diskon sampai 50 persen jika pembayaran dilunasi di muka. Akan tetapi, setelah korban melunasi pembayaran, pelaku sulit dihubungi dan selalu menghindar.

Korban selama ini sudah berusaha menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Namun korban menilai pelaku sama sekali tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan.
(ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *