Ini Prosedur Poligami Legal di PN Cianjur

CIANJUR – Poligami di kalangan masyarakat saat ini belum sepenuhnya diterima. Bahkan, tidak tercatat di Pengadilan Negeri. Namun saat ini, pernikahan poligami sudah bisa didaftarkan di Pengadilan Agama. Seperti di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Cianjur.

Namun, tidak semudah itu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin diresmikan oleh negara ini. Setidaknya, terdapat 12 syarat yang wajib dilengkapi.

Bacaan Lainnya

Pertama, surat permohonan rangkap tujuh, fotocopy KTP pemohon, fotocopy KTP istri pertama, KTP calon istri atau istri kedua, fotocopy KK pemohon, fotocopy buku nikah pemohon, surat keterangan status calon istri dari kelurahan atau desa jika belum menikah.

Apabila sudah pernah menikah atau terjadi perceraian. Maka melampirkan fotocopy akta cerai. Selanjutnya, surat keterangan penghasilan diketahui kelurahan, desa dan instansi. Apabila pemohon merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus disertakan surat izin dari atasan. Selain itu, harus ada surat pernyataan berlaku adil.

Bahkan, dari pihak istri pertama pun harus ada pernyataan tidak keberatan dimadu. Sama halnya dengan istri pertama, calon istri pun tidak keberatan dimau dari istri pertama.

Turut membuat surat keterangan pemisah harta kekayaan dan membayar panjar atau uang muka biaya perkara.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Majid mengatakan, dalam poligami yang dilihat keadilan dalam hal materi. Selain itu, dasar hukumnya berlandaskan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Secara tidak langsung, ini resmi. Banyak saat ini menikah secara terselubung atau nikah siri. Selain itu, Pengadilan Agama itu bisa mengesahkan pernikahan dua hingga empat dengan catatan yang diundang istri pertama. Itu yang menjadi kunci poligami dikabulkan apa tidak,” ujarnya.

Jika istri pertama tidak sepakat, maka tidak dapat dikabulkan. Selain itu, ada proses persidangan yang melibatkan istri pertama dan calon istri yang akan menjadi istri selanjutnya.

Setelah proses dijalani, nantinya akan mendapatkan surat penetapan yang diserahkan ke KUA setempat yang menjelaskan bahwa pasangan poligami sudah sah atau sudah melaksanakan proses di PA Kabupaten Cianjur.

“Ini sudah lama, bukan produk baru di Pengadilan Agama,” tutupnya. (kim/RADAR CIANJUR )

Pos terkait