Beredar Kabar Panwascam Banyak yang Double Job

CIANJUR – Panwaslu Kabupaten Cianjur sudah resmi mengumumkan Panwascam yang lolos seleksi untuk Pilgub Jabar 2018. Namun hasil pengumuman tersebut banyak dikritisi beberapa pihak lantaran adanya yang dobel job atau merangkap jabatan.

Ada diantaranya yang masih aktif menjadi Pendamping Desa (PD) dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dan juga banyaknya anggota Panwascam dari Karang Taruna yang lolos menimbulkan spekulasi bahwa Panwaslu Kabupaten tidak profesional dan diduga mengakomodir titipan.

Namun kondisi tersebut dibantah Komisioner Panwaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna.

Menurutnya, persoalan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang masih menjabat sebagai pendamping Keluarga Harapan dan Pendamping Desa sudah selesai.

“Sejauh ini yang terindikasi kedua program itu (PKH dan Pendamping Desa, red) sudah clear. Tetapi jika masih ada yang lolos dan ada informasinya bisa dipertanggungjawabkan akan menjadi bahan pertimbangan,” ujar Tatang.

Sementara terkait adanya dugaan penggiringan intervensi dari Karangtaruna Cianjur yang ingin anggotanya masuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan disetiap kecamatan Tatang mengaku tidak faham.

“Tapi memang faktanya pendaftar itu dari setiap kecamatan hampir dominan dari Karangtaruna, tapi juga ada dari organisasi-organisai lain,” ungkapnya.

Tatang mengaku nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah lulus tes wawancara itu merupakan mereka yang terbaik. Salah satu dasar pertimbangan kelulusannya adalah hasil dari penilaian dokumen, tes tertulis, wawancara dan tanggapan masyarakat.

Seperti diketahui Panwaslu Cianjur, Senin (23/10/2017) telah mengumumkan hasil calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah lolos tes wawancara melalui laman bawaslu-jabarprov.go.id. Setiap kecamatan terisi tiga orang calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Begitu diumumkan, reaksi datang dari sejumlah kalangan. Beberapa nama yang dinyatakan lulus tersebut merupakan kebanyakan anggota Karangtaruna. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya permainan dalam pelulusannya.

Selain itu ada diantara calon anggota Panwaslu Kecamatan yang masih bekerja sebagai Pendamping Desa (PD) namun tetap diloloskan. Ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
“Masa sih sudah menjadi PD juga masih saja nekat mendaftar menjadi Panwas, kan itu tidak boleh,” papar Dadang.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo secara tegas melarang Pendamping Desa (PD) untuk merangkap jabatan.

“Siapapun berhak jadi pendamping desa. Tapi yang paling penting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya,” tegasnya.

(radar cianjur/ndk)

Pos terkait