Berani Berikan Tumpangan, Siap-siap Sopir Bak Terbuka Diberi Sanksi

Sopir Bak Terbuka Beri Tumpangan Terancam SanksiBeberapa remaja berupaya memberhentikan kendaraan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh.

RADARSUKABUMI.com – Bagi masyarakat khususnya sopir kendaraan bak terbuka wajib berhati-hati apabila hendak memberikan tumpangan saat tengah berkendara. Apabila sembarangan memberikan tumpangan dan tak sesuai dengan peraturan maka akan diganjar sanksi.

 

Bacaan Lainnya

Dewasa ini, sering kali di sekitar jalan raya Kabupaten Cianjur ditemui anak remaja berusia belasan tahun melakukan tindakan yang menantang maut. Ya, melakukan pemberhentian kendaraan atau mobil bak terbuka. Tentu itu membahayakan nyawa.

Perlu diketahui, kendaraan bak terbuka bukan diperuntukan bagi penumpang. Akan tetapi untuk membawa barang. Di dalam undang-undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak terbuka tergolong sebagai mobil barang.

 

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

 

Tetapi, mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu seperti dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ menunjukkan ada setidaknya tiga kondisi yang memperbolehkan pengendara pikap membawa muatan orang.

 

Pertama, pikap atau bak terbuka dibolehkan membawa penumpang jika rasio kendaraan untuk mengangkut orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di suatu wilayah belum memadai. Dengan kata lain, bila berada di pelosok yang tidak padat penduduk dan kendaraan, menumpang pikap bisa dimaklumi.

 

Kedua, untuk keperluan negara semisal pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, untuk kepentingan yang mencakup mengatasi permasalahan keamanan, kepentingan sosial dan keadaan darurat.

 

Khusus poin ketiga, syaratnya jika betul-betul tidak ada kendaraan penumpang di sekitar dan penting dicatat, bahwa wewenang memperbolehkan atau tidak pun memberi sanksi atau tidak, didasarkan atas pertimbangan kepolisian dan pemerintah daerah macam dinas perhubungan setempat—boleh salah satu atau keduanya.

 

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Melawati mengatakan, jika tidak dalam kondisi darurat atau kondisi tertentu, jelas hal tersebut melanggar aturan lalulintas.

 

“Itu yang kena bisa supirnya disanksi, seharusnya dia rahkan untuk menggunakan angkutan umum,” ujarnya.

 

Lanjutnya, namun jika dalam kondisi darurat seperti teruang dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, masih diperbolehkan namun kembali kepada kebijakan daerah serta kepolisian setempat.

 

“Kepentingan sosial contohnya angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum atau jika pengendara pikap tanpa sengaja menemukan pejalan kaki di tengah jalan kosong dan keadaan darurat, seperti evakuasi korban serta pengerahan bantuan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, jika disengaja atau tidak ada hal darurat sepert i dijelaskan sebelumnya, maka akan mendapatkan sanksi bagi pelanggar pikap tertera pada pasal 303 UU LLAJ. Bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

(RC/kim/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *