Abaikan Alat Perekam Transaksi Pajak, Satu Restauran Kena Sanksi

estauran di Jalan Tungturunan
SANKSI TEGAS: Salah satu restauran di Jalan Tungturunan Kecamatan Sukaluyu akhirnya diberikan efek jera dikarenakan tidak menggunakan alat rekam transaksi. (Foto Hakim Radar Cianjur)

CIANJUR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur kembali menindak tegas kepada usaha yang masih belum taat terhadap pajak. Pasalnya, alat rekam transaksi yang sudah diberikan beberapa diantaranya belum digunakan oleh wajib pajak.

Sehingga setelah diberikan beberapa kali peringatan, akhirnya Bappenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur mendatangi rumah makan yang berada di Jalan Tungturunan Kecamatan Sukaluyu.

Bacaan Lainnya

Pemasangan spanduk dan stiker tersebut bukan penutupan, melainkan dalam pengawasan pihak Bappenda Kabupaten Cianjur dan akan dicabut sampai wajib pajak melakukan kewajibannya sebagai mana yang sudah ditetapkan.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa mengatakan, pengawasan yang dilakukan merupakan pengawasan dari penggunaan alat rekam transaksi.

“Program ini dilaksakan untuk mendapatkan pendapatan pajak dari sektor restauran yang kemungkinan masih besar di masing-masing wajib pajak. Tapi alat perekam transaksi ini tidak digunakan, maka kita berikan surat teguran satu, dua dan tiga. Sehingga kita lakukan pengawasan disertakan dengan surat wajib pajaknya sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Lanjutnya, alat rekam transaksi yang sudah dipasang terdapat di dua sektor di pajak parkir dan restauran sebanyak 124 unit diantaranya PDP serta Tapping Box. Meski sudah diberikan alat tersebut, beberapa diantaranya masih tidak menggunakan dari mulai tidak memasukan keseluruhan transaksi dan tidak memberikan akses kepada sistem.

“Alasannya proses perbaikan pendapatan dan selalu dimunculkan kasirnya gaptek. Padahal pada saat proses pemasangan sudah diarahkan mengenai cara pengoprasian alat dan jika ada kesulitan kita turut turunkan tim,” paparnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada wajib pajak yang dikenakan merupakan titipan dari konsumen dari transaksi yang dilakukan sebesar 10 persen. (kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *