JAWA BARAT

Catat, Minta Sumbangan di Jalan Dilarang, Cek Surat Edaran Gubernur untuk Walikota dan Bupati Sosialiasikan!

×

Catat, Minta Sumbangan di Jalan Dilarang, Cek Surat Edaran Gubernur untuk Walikota dan Bupati Sosialiasikan!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat minta turut mensosialisasikan isi dari Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum
Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat minta turut mensosialisasikan isi dari Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum

“Untuk itu, para bupati, wali kota, camat, kepala desa, dan kepala kelurahan, agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah, sehingga pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

“Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, mushalla dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.(*)