Julukan Daerah Ini, Kota Preman atau Kota Mini Market

RADARSUKABUMI.com – Permasalahan retribusi parkir yang viral membuat organisasi masyarakat (ormas) seolah tersudutkan selama beberapa pekan ini. Stigma terhadap ormas pun semakin menguat dengan ulah oknum yang terekam kamera viral belakangan ini.

Ormas merupakan representasi masyarakat dalam civil society pada negara yang demokratis dengan fungsi kontrol sosial. Tokoh masyarakat Bekasi sekaligus Ketua Aliansi Ormas Bekasi, Zainal Abidin, Angkat Bicara.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang terjadi viral di Kota Bekasi, tupoksi ormas tidak bisa (untuk kelola lahan parkir, Ed). Ormas sosial kontrol, tapi untuk pemberdayaan secara profesional, ormas melengkapi dengan badan usaha agar ada sinergi dengan pemerintah daerah,” ucap Zainal ketika diwawancarai pada Selasa (12/11/2019).

Ia menyesalkan Bekasi seolah identik dengan kota preman. Padahal, menurutnya Bekasi adalah kota yang nyaman bagi investor.

“Bekasi adalah tempat yang nyaman untuk investasi. Segala golongan (masyarakat, Ed) berkumpul di sini. Tolong dipisahkan oknum ormas dengan ormas itu sendiri,” ucapnya.

Di Kota Bekasi, menurut data pada 2018 (lihat), jumlah mini market mencapai 833 gerai dari seluruh jenama, berbeda dengan yang disebutkan Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda pada video viral yang berjumlah 606 gerai untuk jenama Alfamart, Indomart, dan Alfamidi. Artinya, jika jumlah mini market berdasarkan data 2018 dibagi 12 kecamatan di Bekasi, maka rata-rata mini market per kecamatan adalah 69 gerai.

Sementara di Kabupaten Bekasi, berdasarkan data pada tahun 2018, jumlah mini market mencapai 684 gerai di 22 kecamatan (belum ada mini market di Kecamatan Bojongmangu, Ed), sehingga tiap kecamatan terdapat 31 gerai mini market. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan, Kota Bandung dengan 566 mini market, Kota Depok dengan 498 gerai pada 2018, dan Kota Tangerang dengan 530 gerai pada pertengahan 2018.

Aturan perihal mini market diatur pada Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasat Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf a, pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di wilayah bersangkutan (PDF). Tahun ini pemerintah berupaya merampungkan revisi perpres tersebut.

Zainal menambahkan, banyak ormas yang bergabung masyarakat secara sosial dan emosional, dan turut membuka usaha kecil dan menengah (UKM) di tengah-tengah masyarakat. Kebanyakan anggota ormas pun adalah masyarakat setempat.

“Pemerintah minimal take and give dengan banyaknya zona Indomaret dan Alfamart, dampak sosialnya seperti apa? Usaha yang tutup, pedagang kopi, kelontong, yang biasa masyarakat lakukan,” ucapnya.

Lalu pemerintah, sebut Zainal, mesti memikirkan regulasi mengenai hal itu. Karena menurutnya di Bekasi mini market sudah terlalu menjamur.

“Sebetulnya ini hanya miskomunikasi. Pemerintah harus ada regulasi yang tegas, berapa ratus swalayan Alfamart, dan Indomaret ada di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Berapa banyak tenaga kerja yang terserap? Kita rasa 0,1 sekian persen,” demikian Zaenal.

(pojokbekasi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *