Eksavator Ratakan Rumah di Tanah Sengketa, Warga Desa Sukaraya Histeris

Eksekusi lahan di Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kamis (13/8). (ist)

BEKASI – Tangis histeris mewarnai proses ekskusi lahan seluas 2.500 meter persegi di Jalan Raya Pilar, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kamis (13/8/2020).

Hadangan para kaum hawa dan isak tangis mereka tak menggetarkan gulir roda besi ekskavator untuk meratakan 7 rumah di atas lahan yang menjadi sengketa selama 28 tahun.

Bacaan Lainnya

Seorang di antara mereka bahkan nekat naik ke atas alat berat yang datang atas permintaan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Cikarang. Perlu beberapa polwan untuk menurunkan wanita itu.

Warga yang menghalangi proses eksekusi juga sempat dibawa polisi. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Cikarang mengatakan hnya menjalankan pelimpahan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bekasi.

Meski bangunan rumah telah rata dengan tanah, warga mengaku akan tetap bertahan di lokasi itu apapun alasannya.

“Saya hanya ingin mereka menunjukkan surat asli kepemilikan tanah,” kata salah seorang warga yang menjadi korban eksekusi itu, Deni.

Penggugat, Ade Sahroni, sudah menawarkan kepada warga untuk menjual tanah sengketa dengan pembagian 40 persen untuk tergugat, dan sisanya untuk pihaknya.

“Setelah digusur. Mereka akan tetap saya berikan uang sebesar Rp30 juta per rumah. Terserah mereka mau terima atau tidak, saya juga sudah tawarkan mereka tempat tinggal yang baru,” demikian Ade.
(iqr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *