Dishub Ngamuk, Truk Tanah Terciduk Lewat Jalan Ir Juanda

Sejumlah truk tanah yang melintasi Jalan Ir H Juanda di Bekasi

RADARSUKABUMI.com – Meski desakan masyarakat telah kuat agar truk tanah dilarang lewat di luar jam operasional, masih saja ada truk tanah yang membandel.

Kamis (26/9/2019), petugas Dishub Kota Bekasi bersama polisi, menghentikan iring-iringan truk tanah yang melintasi Jalan Ir. Juanda. Setidaknya ada 4 truk yang dipaksa menepi, dan menghentikan lajunya.

Bacaan Lainnya

Pada video yang dibagikan akun Instagram @dishubbekasikota, anggota Dishub berbincang dengan sopir truk. Ia kembali mengingatkan mengenai jam operasional truk tanah di Kota Bekasi.

Truk tanah hanya diperbolehkan lewat pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Di luar itu, jelas terlarang, hal ini sebenarnya tertuang pada Intruksi Wali Kota Nomor 354 yang terbit pada Januari 2015.

Akan tetapi, sopir beralasan kemacetan menjadi penyebab mereka baru dapat melintas Kota Bekasi.

Anggota Dishub itu pun meminta mereka berputar balik, dan kembali pada waktu sesuai ketentuan.

“Jam 5 ke bawah, stop aja. Percuma Bapak ke sini,” ucapnya.

Ia meminta agar truk itu berputar balik, kembali ke tempat pengiriman dan melintas lagi melalui Kota Bekasi sesuai jam operasional.

Masyarakat Babelan pada Senin (23/9/2019) mendesak pemerintah melarang truk tanah lewat. Akhirnya keputusan bersama pada rapat yang diikuti Kadishub Kabupaten Bekasi, Camat Babelan, anggota DPRD, dan perwakilan masyarakat membuahkan jam operasional truk di Jalan Raya Perjuangan mulai 22.00-05.00 WIB.

Sementara pada Selasa (24/9/2019) masyarakat Bekasi Utara berunjuk rasa terkait pelarangan truk tanah melewati ruas jalan itu di luar ketentuan.

(pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *