Si Egi Kena Begal Saat Sahur On The Road

Ilustrasi kriminal

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Egi Septian (24) menjadi korban begal di Jalan Sejahtera, Sukajadi, Kota Bandung, pada 19 Mei 2019 lalu. Egi dibegal usai melakukan sahur on the road, di kawasan Dago, bersama dengan rekan-rekannya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Christiaty Leo Dima menjelaskan kasus begal ini berhasil diungkap dan diamankan dua pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kronologisnya korban dipepet oleh dua orang yang menggunakan motor jenis matic, kemudian korban dipukul oleh pelaku menggunakan tongkat,” jelas Kapolsek Sukajadi, Jumat (24/5).

Kompol Christiaty menambahkan, korban lalu terjatuh dan motor berserta barang korban lainnya di rampas pelaku.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung melarikan diri. Korban ditemukan warga yang langsung dibawa untuk diberikan penanganan medis.

Setelah menerima informasi tentang kejadian pembegalan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian serta menyambangi korban.

Berbekal dari keterangan saksi di lokasi kejadian dan keterangan korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim reskim Polsek Sukajadi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Deden A Yani melakukan pencarian terhadap pelaku.

Polisi kemudian mendapati informasi jika motor korban didapat di wilayah Sukajadi.

Dari situ polisi lakukan pengecekan dan mendapati motor korban. Beberapa warga sempat melihat ada dua orang yang menyimpan motor tersebut.

Polisi kembali lakukan penyisiran dan alhasil berhasil membekuk kedua pelaku.

Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya, yang berada tak jauh dari ditemukannya motor korban.

Mereka bersembunyi di salah satu rumah pelaku. Kedua pelaku ini berinisial RM (27) serta AI (22).

“Mereka merupakan anggota dari kelompok GBR. Pengakuannya mereka baru sekali ini beraksi, namun kami tengah dalami keterangannya,” katanya.

Bersamaan dengan penangkapan, petugas menemukan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih berpelat nomor D 6234 AAP yang digunakan pelaku, motor milik korban yaitu satu unit Yamaha Vixion warba hitam berpelat nomor D 3245 ST.

Uang tunai Rp2.150.000, satu buah ponsel milik korban, satu dompet, serta satu tongkat yang digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

(arf/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *