Rokok Diusulin Naik Rp10 Ribu Per Batang!

JAKARTA – Kementerian Perenca­naan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan harga rokok naik menjadi Rp10 ribu per batang. Langkah tersebut dinilai bisa mengurangi jumlah perokok pemula. Dan, bisa meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Manager Pilar Pembangunan Sosial Sekretariat SDG’s Bappenas Arum Atmawikarta me­nilai, perekonomian Indonesia akan lebih baik jika jumlah perokok berkurang.

“Kita yakin bahwa mengendalikan konsumsi rokok, membuat masyarakat sehat dan perekonomian tumbuh berkualitas. Sebab, jika masyarakat sehat, kinerja akan lebih produktif,” ungkap Arum dalam diskusi di Grand Cemara Hotel, Jakarta, kemarin.
Problemnya, lanjut Arum, banyak yang menentang karena bisa menurunkan pendapatan negara dari cukai rokok. Dia bilang, pemerintah seharusnya lebih kreatif mencari potensi-potensi baru untuk mendukung perekonomian.

“Pemerintah jangan kecanduan terhadap penerimaan dari cukai rokok. Mereka selalu bilang cukai rokok ini Rp150 triliun. Pemerintah harus lebih cerdas menggali sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang sehat,” ujarnya.

Arum menilai, harga rokok yang ideal saat ini adalah di angka Rp10 ribu per batang. Karena, dengan harga itu, akses generasi muda terhadap rokok dapat menurun.
“Kalau saya pakai teori uang jajan sekolah. Jadi kalau ibu-ibu beri uang jajan Rp10 ribu. Kalau kita mau supaya anak-anak tidak merokok, maka satu batang rokok minimal harganya Rp 10 ribu. Jadi kalau 12 batang (satu bungkus) Rp 120 ribu,” jelas dia.

Menurut Arum, harga rokok eceran saat ini terlalu murah di rentang harga Rp15-20 ribu per bungkus. Dengan harga itu, banyak generasi muda membelinya. Sebab, bisa dibeli eceran dengan harga Rp1.500 per batang. Bahkan ada yang harganya Rp 600 per batang.

Akademisi Universitas In­donesia Abdilah Ahsan mengungkapkan, berdasarkan pene­litian di berbagai negara, jika cukai rokok dinaikkan sebesar 10 persen, dapat menurunkan jumlah perokok di kelompok masyarakat miskin sebesar 16 persen. Dan, penurunan jumlah perokok di kalangan masyarakat kota sebesar 6 persen.
“Jadi kalau harga rokok naik ke Rp50 ribu tentu akan turun jumlah perokok,” kata Abdilah.

Abdilah mengatakan, ke­biasaan merokok tidak mem­berikan keuntungan finansial kepada negara. Bahkan, uang negara yang digerus dalam ben­tuk pelayanan kesehatan bagi penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok mencapai Rp160 triliun per tahun.

“Dampak dari merokok yang harus ditanggung negara melalui sistem pelayanan kesehatan, setiap tahun negara harus mengeluarkan uang sekitar Rp160 triliun,” ingatnya.

 

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *