Kisah Perjuangan 116 Guru Korban Phk Sepihak

116 Guru yang mengajar di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma’had Al-Zaytun Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sedang mencari keadilan dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh yayasan tempatnya bekerja.

M Gumilang, Bandung

MEREKA di-PHK karena mengkritisi adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semestinya masuk ke rekening yayasan, mereka menemukan bukti, dana yang seharusnya terserap kepada anak-anak di yayasan tersebut malah masuk ke rekening pribadi seorang Ketua Pembina Yayayan Pesantren Indonesia yang merangkap sebagai pimpinan Ma’had Al-Zaytun bernama Panji Gumilang.

Hari itu, Kamis (5/4), empat orang pria tengah duduk di sebuah meja rapat berbentuk bundar memanjang, nampak mereka sedang menunggu seseorang. Jam menunjukan pukul 10.45 WIB, sesampainya orang yang mereka tunggu tiba, nampak besar harapan terpancar di wajah mereka menyambut kedatangan seseorang tersebut.

Mereka bersalaman dan berkenalan satu sama lain. Empat orang tersebut adalah Mustakim (Guru Fisika dan Manajer Madrasah Ibtidaiyah), seorang pria berkacamata menggunakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda.

Mustakim menjadi sosok yang paling aktif berbicara di antara tiga orang lainya. Lalu, Anang Sundayana (Guru Ekonomi Akuntansi dan Humas Dewan Guru), seorang pria yang selalu tersenyum dan tertawa membuat cairnya suasana, waktu itu ia memakai kemeja lengan pendek berwarna putih dengan corak garis vertikal.

Lalu ada Djarot Wahyu Santoso (Guru Ekonomi dan Pembina Asrama Dewan Guru), nampak raut wajahnya menggambarkan seseorang yang mempunyai semangat juang yang tinggi, menggunakan peci di kepalanya dengan pakaian batik kerah lengan pendek berwarna hijau dengan corak garis zig-zag.

Terakhir, Noviastono (Guru Ilmu Pengetahuan Alam dan Sekretaris Dewan Guru), orang yang kalem dan nampak pendiam namun menjadi seseorang yang serius ketika berbicara.

Mustakim nampak mengeluarkan sejumlah kertas dari dalam tas yang dibawanya, ia megeluarkan sejumlah laporan-laporan kasus mengenai apa yang ia alami dengan ke tiga orang lainnya yang berada di ruangan tersebut.

Sambil mengeluarkan batuk kecil, Mustakim memulai ceritanya. Mustakim menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika para guru yang mengajar di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma’had Al-Zaytun Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengusulkan adanya sebuah perbaikan terhadap sistem manajemen pendidikan dan asrama yang ada di YPI Al-Zaytun tersebut.

Semulanya, pihaknya juga menyarankan kepada yayasan YPI Al-Zaytun untuk dapat mendaftarkan dan mengikuti sertifikasi ISO, agar sistem manajemen yang ada di YPI Al-Zaytun menjadi aktuntabel dan transparan.

“Pada saat itu, kita mulai melihat sebuah indikasi sesuatu yang tidak benar, kenyataan yang sebenarnya terjadi, hari demi hari semakin terkuak. Pada akhirnya, kami mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan kami kaget ketika mengetahui hal tersebut,” terangnya sambil mengerutkan dahinya, kepada Radar Bandung.

Mustakim melanjutkan, pada akhirnya tak hanya ujaran perbaikan sistem manajemen saja yang awalnya mereka sampaikan kepada yayasan YPI Al-Zaytun tersebut, para guru juga mengkritisi tentang adanya temuan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sambil terus membuka lembaran demi lembaran kertas, Mustakim menuturkan, semula, dana BOS tersebut masuk ke rekening Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun, lalu pihaknya menemukan bukti dan fakta bahwa dana BOS yang seharus nya masuk ke rekening Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun tersebut, dipindahbukukan ke rekening pribadi A.S. Panji Gumilang sebagai Ketua Pembina Yayayan Pesantren Indonesia yang merangkap sebagai pimpinan Ma’had Al-Zaytun.

“Loh kok uang yang seharusnya buat para santri, ini malah masuk ke rekening pribadi,” ucapnya dengan wajah terkejut.

Mustakim melanjutkan kronologis ceritanya, lalu pada hari Jumat tanggal 18 November 2016, kejadian itu terjadi Masjid Al-Hayat Mahad Al-Zaytun. Wajah mustakim nampak berbeda ketika mulai menceritakan bagian ini, Ia mengatakan, A.S. Panji Gumilang dalam pidatonya dihadapan para santri-santri dan guru menyatakan “Banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan!”.

Ungkapan kasar tersebut dinyatakan setelah para Guru menyampaikan kritikannya terhadap YPI Mahad Al-Zaytun.

Lanjut pada tanggal 9 Desember 2016, para Guru mengunjungi kediaman A.S. Panji Gumilang, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan meminta klarifikasi soal pernyataannya dalam pidatonya tersebut. Namun, A.S. Panji Gumilang menolak untuk ditemui.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2016 A.S. Panji Gumilang kembali berpidato dan dalam pidatonya, menuduh para penanggung jawab asrama (guru-guru –red) telah melakukan pungli dan korupsi.

Pada tanggal 18 Desember 2016, menurutnya, para Guru masih beritikad baik untuk menemui A.S. Panji Gumilang dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan mengklarifikasi pernyataannya.

Namun tetap saja, A.S. Panji Gumilang tidak mau ditemui dan kediamannya dijaga oleh petugas keamanan. Upaya Para Guru berlanjut dengan meminta mediasi kepada Kapolres Indramayu dengan tujuan untuk dipertemukan dengan A.S. Panji Gumilang. Dan pada tanggal 30 Desember 2016, Kapolres Indramayu beserta Kapolsek Gantar akhirnya berusaha memediasi antara para Guru dengan A.S. Panji Gumilang.

“Namun tidak ada hasilnya,” ungkapnya dengan raut kekecewaan.

Puncaknya, pada 6 Januari 2017, para Guru dilarang masuk ke lingkungan Kampus Pesantren Al-Zaytun dan dihadang dengan pagar rantai serta puluhan petugas keamanan ditambah ratusan orang yang tidak dikenal. Bahkan, para Guru tidak diperbolehkan melakukan Sholat Jumat di masjid Pesantren Al-Zaytun.

“Hal itupun terjadi pada tanggal 9 Desember 2016, serta 2 – 3 Januari dan 6 Februari 2017,” tuturnya sambl meperlihatkan foto-foto para Guru yang tertahan tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat dan terpaksa melakukan Sholat Jumat di depan pintu gerbang Pesantren Al-Zaytun. Menurutnya, tindakan YPI yang melarang guru untuk masuk ke pesantren untuk melaksanakan tugas tersebut, juga diketahui oleh Pengawas Mahkamah Agung (MA) MA, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu.

Setelah rangkaian kejadian yang dialami oleh para Guru, Mustakim memaparkan, akhirnya para Guru di PHK secara sepihak melalui “Surat Keputusan Syaykh Ma’had Al-Zaytun No 013/AZ-k/V-1438/II-2017” Tentang Penetapan Guru yang Tidak Aktif Mengajar.

Surat tersebut tidak dikirimkan langsung kepada Para Guru, melainkan Para Guru mengetahuinya dari Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.

“Surat tersebut menandakan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh Yayasan,” ujarnya.

Berbagai instansi telah mereka datangi untuk dimintai pertolongannya dan mencari jalan keadilan, namun hasilnya tetap nihil.

Menurut Mustakim, Setiap orang yang menyelidiki atau mendatangi Panji Gumilang, pasti akan terpengaruh oleh sesuatu yang tidak bisa diterangkan secara akal sehat yang membuat orang-orang yang mendatangi Panji Gumilang akan melupakan tentang tujuan awal mereka menayakan tentang kasus PHK Guru tersebut.

“Entah punya magic apa, Panji Gumilang tuh seperti itu, tiap yang datang ke sana seperti kena hipnotis dan melupakan segala apa yang menjadi tujuan awal para orang-orang atau instansi yang membantu kita,” ungkapnya.

Harapan terakhir, para guru tersebut akhirnya meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, para Guru beserta kuasa hukum dari LBH Bandung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung, dengan Perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg.

Atas kejadian itu, Tindakan Yayasan Pesantren Indonesia Ma`had Al-Zaytun yang melarang Para Guru untuk melaksanakan tugas mengajar dan tidak membayar upah Para Guru dari bulan Desember 2016 hingga saat ini, telah melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf F UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Serta melanggar Pasal 151 Jo. Pasal 155 UU Ketenagakerjaan.

“Jumlah yang di PHK ada 116 orang. Jadi kita menamakannya Forum 116 Guru,” terangnya.

Atas tindakan Yayasan Pesantren Indonesia Ma`had Al-Zaytun tersebut, Para Guru menuntut pemenuhan hak-hak sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), UU Ketenagakerjaan.

Rentetan persidangan telah dilakukan, namun menurut Mustakim dan para Guru lainnya yang diPHK tersebut, tak ada upaya yang serius dari pihak YPI untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Beberapa kali, Panji Gumilang tidak menghadiri persidangan,” ujarnya.

Mustakim dan guru-guru yang menjadi korban PHK lainnya mengharapkan adanya titik terang menuju keadilan dan ia berharap kepada para media juga agar ikut serta memantau jalannya persidangan kasus tersebut.

Mustakim mengungkapkan, apa yang menjadi ke khawatiran dirinya berserta guru-guru yang di PHK adalah, Panji Gumilang ini akan menggunakan kekuatan tak kasat matanya untuk mengelabui serta bermain licik di tingkat pengadilan PHI ini juga.

“Dia tuh jago ngomong dan menggoda, secara kekuatan, uang dia banyak, dengan uang dia bisa melakukan hal apapun untuk memenangkan dirinya. Kami hanya orang kecil tidak punya banyak uang dan tidak mempunyai kemampuan magic seperti Panji Gumilang,” ungkapnya.

Tak terasa, jam pun sudah menunjukan pukul 13.00 WIB, ke empat guru tersebut akhirnya pamit meninggalkan ruangan untuk kembali ke Indramayu.

Di akhir perbincangan, Mustakim mengatakan, pihaknya berharap akan mendapatkan keadilan dan titik terang setelah mengingat dirinya yang sudah 17 tahun mengabdi di Al Zaytun.

“Saya seorang manajer pendidikan, teman lainnya ada juga di dewan pendidikan, rata rata punya jabatan dan mengabdi 17 tahun, masa dipecat begitu saja,” ujarnya.

Mustakim sendiri menceritakan, dirinya saat ini belum mendapatkan pekerjaan apapun selain dari pendapatan pekerjaan istrinya yang juga seorang guru.

“Untuk sementara, nafkah keluarga dari istri, saya fokus ke penyelesaian kasus ini,” terangnya.

Para guru lainnya yang di-PHK juga sebagian mencari aktivitas yang bisa menghasilkan dan sebagian fokus terhadap penyelesaian kasus ini. Nasib 116 guru begitu menyedihkan, setelah apa yang telah mereka abdikan hidupnya untuk mengajar dan memberikan ilmu.

Sebelumnya, para guru tersebut memang berniat menemui kantor redaksi Radar Bandung dari Indramayu berangkat pada pagi hari dan tiba pukul 10.45 WIB, dan membahas kasus tersebut dengan pihak redaksi Radar Bandung hingga pukul 13.00 WIB.

Pihak Radar Bandung dan 116 guru yang di PHK, sepakat bekerja sama dan Radar Bandung siap memantau jalannya persidangan kasus tersebut. Agenda persidangan selanjutnya digelar pada hari Senin (16/4).

Persidangan

Pada sidang yang digelar di PHI Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (16/4), dipimpin oleh Hakim, Waspin Simbolon, yang beragendakan duplik dari tergugat (Pihak YPI -red) atas replik yang diberikan penggugat (116 guru –red), duplik sendiri tidak dibacakan oleh pihak kuasa hukum dan hanya disampaikan langsung yakni berupa beberapa dokumen.

Persidangan berlangsung singkat, tak sampai 15 menit. Kuasa hukum tergugat pun bergegas keluar, Kuasa hukum tergugat, Kabul Nugraha, saat dikonfirmasi atas gugatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya pada sidang tersebut hanya menyerahkan duplik.

“Isinya hanya bantahan dari replik saja,” ucapnya sambil berjalan tergesa-gesa saat dimintai tanggapannya oleh wartawan.

Menurutnya, pihak YPI tidak pernah mem-PHK para guru tersebut, dan kalau masalah gugatan para guru-guru tersebut merupakan hak hukum mereka.

“Buat mereka silakan saja. tapi kami juga ada hak-hak untuk membantah dan menolak tuntutan,” tandasnya.

Selebihnya, kuasa hukum YPI tersebut enggan memberikan komentar lebih kepada wartawan.

Di samping itu, kuasa hukum guru dari LBH Bandung, Hardiansyah, menyatakan bahwa, guru yang LBH bela itu merupakan para pekerja tetap dan bersertifikasi guru serta berhak meddapatkan gaji dari pihak YPI dan berhak untuk melakukan aktivitas kerja di sana.

Menurutnya, pihak kuasa hukum YPI membantah bahwa kasus ini bukanlah kasus yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dan PHI tidak berwenang untuk mengusut kasus tersebut.

“Kami melihat PHI berwenang, karena guru pengajar tetap dan ada SK pengangkatan, dapat upah dan rutinitas kerja layaknya seorang pekerja,” pungkasnya.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *