Tarif Pelanggan Non Subsidi Berpotensi Naik

JAKARTA – Pelanggan listrik di luar 450 VA dan 900 VA non subsidi berpotensi menikmati kenaikan tarif listrik dalam beberapa bulan ke depan. Potensi kenaikan itu dipicu oleh rencana dimasukkannya komponen harga batu bara dalam formulasi penghitungan tariff adjusment.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, menjelaskan, pertimbangan itu dilakukan karena harga batu bara acuan (HBA) terus melonjak. Sebagai bagian dari bahan baku listrik, tentunya pemerintah tidak ingin nombok terlalu banyak karena kenaikan HBA.

“Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi,” ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif yang akan diberikan pemerintah. Sebab, pemerintah harus memastikan formulasi yang matang dalam penentuan harga tarif listrik.
“Waduh enggak bisa, belum dihitung,” terangnya.

Dia menambahkan, kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku pada Maret 2018 mendatang seiring dengan langkah Menteri ESDM Ignasius Jonan yang akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Dalam beleid tersebut, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai komponen penghitungan tarif listrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *