Sri Mulyani Kantongi Rp 96 M dari Produk Digital

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 Agustus 2020 bagi pelanggan produk digital seperti Spotify, Netflix, dan sebagainya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya telah mengantongi Rp 96 miliar dalam beberapa bulan.

“Spotify, Netflix, Amazon, dan berbagai perusahaan lain yang punya operasi dan pemasaran di Indonesia. Dalam waktu beberapa bulan (kita) dapatkan hampir Rp 96 miliar dari perusahaan yang diminta untuk koleksi PPN,” ujarnya secara virtual, Selasa (21/10).

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani menyatakan, bukan hanya Indonesia yang fokus mengejar pajak dari produk digital ini. Sejumlah negara lain juga melakukannya. Sebab, saat ini pajak digital menjadi salah satu yang jadi topik pembahasan penting antarnegara.

“Semua ingin merebut dan mendapat bagian dari pajak secara adil terutama income tax. Maka itu, kita lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti kita bisa jaga basis pajak terutama saat era digitalisasi di mana batas-batas antarnegara jadi sangat tipis,” jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, potensi produk digital di Indonesia sangat besar, yaitu dapat mencapai sebesar USD 40 miliar. Hal itu tercermin dari transaksi digital meningkat drastis di Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

“Dalam hal ini Indonesia punya potensi ekonomi digital terbesar, yaitu USD 40 miliar. Dan meningkat 5 kali lipat dibandingkan nilai tahun 2015,” ucapnya.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut angka tersebut akan lebih meningkat lagi dalam 5 tahun ke depan, yakni menjadi USD 133 miliar. “Ini berarti 2 kali lipat dari nilai ekonomi digital di Thailand,” tuturnya. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *