Produk IKM Kota Sukabumi Difasilitasi HAKI dan SNI

DUKUNG IKM NAIK KELAS: Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami membuka Seminar Kewirausahaan dan Gelar Produk IKM, belum lama ini.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi siap memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), angka kecukupan gizi dan sertifikat halal khusus untuk IKM makanan dan minuman.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Sukabumi Andri Hamami saat membuka Seminar Kewirausahaan dan gelar Produk IKM yang diselenggarakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP) Kota Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Pihaknya berjanji akan mendorong pengembangan para pelaku IKM, supaya produknya dapat diserap pasar dengan baik. Salah satunya dengan memberikan fasilitas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Standar Nasional (SNI). Sehingga pelaku IKM di Kota Sukabumi bisa terus mengembangkan produknya hingga naik kelas, serta mendongkrak perekonomian.
“Tentunya pemerintah sangat mendukung adanya para pelaku IKM ini, makanya kami memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku IKM terutama untuk PIRT, halal dan kebutuhan lainnya agar produk IKM ini bisa naik kelas,” terangnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Dinas KUKMPP Kota Sukabumi tercatat pada 2018 ada 2.513 IKM bergerak di bidang agro dan hasil hutan, industri aneka, serta industri logam serta alat transportasi dengan total investasi Rp47.603.880.000 dengan serapan tenaga kerjanya 14.204 orang.

Dari total IKM yang ada, 75 persennya produktif. Itu merupakan potensi cukup besar sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Apalagi menurut Andri, IKM dan UKM adalah dua pilar yang mampu mendongkrak perekonomian lokal. Dengan semakin banyaknya produk IKM yang di hasilkan Kota Sukabumi bisa menjadi penarik wisatawan untuk datang ke Kota Sukabumi
.
“Ke depan jalan tol akan segera rampung, sekarang juga di Kota Sukabumi ini hotel dan kuliner sudah mulai bermunculan sehingga bisa menarik wisatawan untuk berkunjung ke Kota Sukabumi, apalagi jika ditambah dengan adanya produk-produk IKM dari kota ini yang bisa menjadi ikon Kota Sukabumi sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua ABCGM Kota Sukabumi Eko Pramana Putra menyambut baik dukungan Pemkot Sukabumi terhadap pelaku IKM.

Menurutnya, dengan memberikan fasilitas pembuatan PIRT dan sertifikat halal dari Pemkot Sukabumi itu artinya tinggal kesungguhan dari pelaku IKM yang bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang sudah disediakan tersebut.
“Untuk pengurusan PIRT di Kota Sukabumi gratis, dan itu sangat membantu kami dalam mengembangkan usaha setiap pelaku IKM,” ucapnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (30/8).

Menurutnya dari jumlah yang terdaftar, tenyata masih banyak pelaku IKM yang belum memenuhi syarat produk seperti salah satunya PIRT, Halal, HAKI dan juga kecukupan gizi.

“Untuk itu dengan adanya info ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku IKM,” ajaknya.
Eko berharap ke depan IKM Kota Sukabumi mampu terpenuhi legalitas usahanya, sebagai tanda kesiapan untuk naik kelas dan memiliki kekuatan di mata hukum.

(wdy/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *