Melalui Permentan No. 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, sejak 1 Januari 2018 Pemerintah melarang penggunaan AGP dalam pakan. Pelarangan ini juga diperkuat dengan Permentan No. 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mensyaratkan pernyataan tidak menggunakan AGP dalam formula pakan yang diproduksi bagi produsen yang akan mendaftarkan pakan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa dalam implementasinya pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, Asosiasi Produsen Pakan, Asosiasi Produsen Obat Hewan dan Asosiasi Peternak Unggas telah melakukan sosialisasi terhadap kedua peraturan menteri tersebut secara intensif sepanjang tahun 2017 dan masih berlanjut sampai saat ini.
(jpnn)



