JAKARTA – Maraknya investasi bodong di Indonesia, sudah tidak dapat dipungkiri lagi. Akibat tindakan ilegal itu, banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar.
Satgas Waspada Investasi menyebut, investasi bodong merupakan kejahatan dalam keuangan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat sampai harus merogoh kocek dalam-dalam hanya karena terbuai oleh investasi bodong itu.
“Investasi bodong ini suatu kejahatan keuangan masyarakat,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat diskusi publik Waspada Investasi di Jakarta, baru-baru ini.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya dan terus mengedukasi masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa semakin cerdas lagi dalam memilih investasi. “Kita edukasi bagaimana dampaknya, sehingga mengurangi penawaran investasi yang tidak legal yang semakin marak,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan ada hal yang membedakan antara investasi bodong dan investasi legal. Perbedaan itu terlihat dari sisi imbal hasil yang diperoleh.
Tongam menambahkan, sebenarnya sangat mudah membedakan antara investasi legal dengan investasi bodong, yaitu dari sisi imbal hasil. Biasanya, investasi bodong akan menawarkan imbal hasil yang menggiurkan. Sementara yang legal, mereka memberi imbal hasil sesuai dengan kondisi pasar.
“Contohnya imbal hasil, misalnya ada Pandawa dengan iming-iming 5 persen-10 persen, bahkan ada yang 30 persen per 7 hari,” pungkasnya.(cr4/JPC)



