Kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar minyak ke energi listrik, juga masih berpeluang mendapatkan perlakuan khusus. Kebijakan ini diharapkan tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Lima Kategori Kendaraan Bebas Pajak Tahunan
- Kereta api
- Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik
- Kendaraan berbasis energi terbarukan
- Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah
Kemendagri menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan kendaraan agar lebih adil dan sesuai dengan fungsi kendaraan itu sendiri.(*)




