JAKARTA — Daftar kartu Prakerja gelombang 51 bisa melalui link di bawah ini. Siap-siap setelah Kartu Prakerja Gelombang 50 diumumkan, maka gelombang 51 akan segera dibuka.
Pantau terus informasi soal Kartu Prakerja gelombang 51, jangan sampai terlewatkan. Informasi jadwal resminya melalui akun Instragram @prakerja.go.id.
Namun hingga kini belum diketahui pasti kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 dibuka, belum ada informasi lebih lanjut dari Instagram @prakerja.go.id.
Adapun syarat-syarat Kartu Prakerja seperti sebelumnya sebagai berikut:
Syarat daftar Kartu Prakerja:
1. WNI
2. berusia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.




