“Pastinya jika melanggar, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Mulai dari, sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan dan sanksi lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam PP 86,” terangnya.
Tidak hanya menggandeng Kejaksaan, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Yang dirugikan dalam hal ini adalah karyawan yang seharusnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hak yang dilanggar.
Kerjasama dengan Kpknl (kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang) untk penagihan. Memaksa sampai menyita aset. Makanya, kami akan terus melakukan penagihan hingga penyitaan aset,” pungkasnya.
(upi/t)