Kado Spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia (3 habis)

Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Sukabumi, Ahmad Pauzi.

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah juga menambahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dengan perawatan di rumah alias home care melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

__________________

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung-tanggung peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus, dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKm juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKm yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKm meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKm naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat di atas, program JKm juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Sukabumi, Ahmad Pauzi menambahkan, pemerintah bersama BPJamsostek berusaha meningkatan perlindungan yang maksimal untuk seluruh pekerja Indonesia yang menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami juga mengharapkan seluruh tenaga kerja yang bekerja dan sehat segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek baik pekerja formal maupun informal, sehingga tenang dalam bekerja dan meni\nggalkan keluarga di rumah,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *