Kado Spesial Dari Jokowi Untuk Pekerja Indonesia (2 habis)

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto berfoto bersama dengan ahli waris setelah memberikan santunan Jaminan Kematian.

RADARSUKABUMI.com – Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

______________

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1.350 persen.

Pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan, dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

“Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” terang Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto melalui keterangan resminya kepada Radar Sukabumi, Kamis (16/1).

Dengan begitu, menurut Agus, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Sukabumi, Ahmad Pauzi menjelaskan tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun,” ujar Ahmad Pauzi.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

“Yang keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun,” sebutnya.

“Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja,” tutup Pauzi. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *