BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Migran Berkontribusi Besar

Selain santunan, Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada PMI melalui pelatihan vokasi agar PMI dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang. Seperti diketahui, masa perlindungan PMI akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Selama ini PMI terpaksa harus kembali bekerja di negeri orang apabila uang yang terkumpul sudah habis. Sebagai bagian dari program literasi keuangan yang dicanangkan Pemerintah, PMI juga dapat menyimpan uang hasil kerjanya dengan menabung melalui program JHT.

Bacaan Lainnya

“Melalui peringatan hari pekerja migran internasional ini kami tetap berupaya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman, memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi keharusan bagi kami, hal tersebut memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan peningkatan agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud”, pungkas Agus.

Kegiatan tahunan ini diadakan untuk kembali menegaskan peran penting para pejuang devisa bagi keberlangsungan pembangunan di Indonesia. Perlindungan bagi para PMI ini sudah semestinya menjadi perhatian bersama elemen Bangsa agar mereka dapat dengan tenang selama bekerja hingga kembali lagi ke tanah air.

Perlindungan kepada PMI sejak 1 Agustus 2017 telah diAmanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah sebelumnya perlindungan ini dijalankan oleh konsorsium asuransi komersial. Penegasan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang bermukim diluar wilayah Indonesia dinyatakan kembali melalui Undang Undang 18 tahun 2017 yang lalu.

(*/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *