BPJAMSOSTEK Sukabumi Serahkan Santunan Kematian Korban Pembunuhan di Tegalbuleud

SANTUNAN: Pihak BPJAMSOSTEK Sukabumi menyerakan santunan kematian secara simbolis kepada keluarga ahli waris peserta Edi Hermawan, guru SDN Datarnangka di Tegalbuleud. FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI

SUKABUMI – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi kembali menyerahkan santunan kematian kepada keluarga ahli waris peserta. Kali ini, badan yang kini dipanggil BPJAMSOSTEK menyerahkan salah satu manfaat kepesertaan tersebut.

Adalah Edi Hermawan yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK tersebut. Almarhum adalah seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Datarangka yang berada di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Sang guru diketahui menjadi salah satu korban pembunuhan pada 12 Mei 2021 lalu.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Diding Ramdani menyampaikan turut bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan semoga santunan ini dapat bermanfat untuk ahli warisnya.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sukabumi tentu mengucapkan rasa duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami saudara Edi Hermawan. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Diding kepada Radar Sukabumi, Rabu (9/6).

Santunan diserahkan kepada ahli waris Hermawati, istri korban dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta. Santunan manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian.

Prosesi penyerahan dilakukan di SDN Rancaerang yang dihadiri oleh Wakil Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi Cucu Samsu, Ketua PC PGRI Tegalbuleud Ahmad Nurdin dan Pengelola/Staff Pelaksana PTK SD dinas Pendidikan Kabupaten sukabumi Suryadi.

Diding juga menyampaikan menyampaikan, tepat jika guru non ASN menjadi prioritas untuk didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat bermanfaat karena kita sebagai tulang punggung keluarga bilamana mereka mengalami resiko sosial, keluarga atau ahli waris tidak terlalu berat karena BPJAMSOTEK hadir untuk pekerja disamping iuranya yang relatif terjangkau, manfaatnya sangat luar biasa dengan adanya peningkatan manfaat JKK dan JKM sesuai PP 82 Tahun 2019,” tutup Diding. (izo)

Pos terkait