Grab Kenakan Denda ke Pelanggan Batalkan Order

JAKARTA – Pengguna jasa aplikasi transportasi online mulai sekarang harus lebih berhati-hati melakukan pembatalan pemesanan kepada pengemudi ojek online (Ojol).

Pasalnya, Grab Indonesia mulai melakukan uji coba sistem denda yang ditanggung pengguna, bila melakukan pembatalan pesanan sepihak.

Bacaan Lainnya

Sistem denda ini telah berlaku sejak Senin (17/6) lalu.

Penerapan uji coba sistem denda ini untuk sementara berlaku di dua kota, belum berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

Dua kota yang sedang dalam tahap uji coba sistem baru ini adalah Lampung dan Palembang.

Namun, tidak melulu pelanggan yang telah membatalkan pesanan langsung dikenakan denda.

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, hanya pengguna yang membatalkan pemesanan dalam waktu kurang dari 5 menit yang akan dikenakan sistem denda.

Namun, jika para pengguna membatalkan pesanan karena pengemudi terlalu lama sampai atau tidak bergerak sama sekali dari lokasi maps yang tertera untuk menuju lokasi jemput, maka pengguna tidak akan dikenakan denda.

Waktu tunggunya adalah 5 menit untuk pengemudi segera bergerak ke lokasi penjemputan.

“Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang juga tidak akan dikenai biaya,” kata Ridzki, Selasa (18/6).

Sebagaimana diketahui, Grab Indonesia telah menetapkan besaran biaya denda yang akan ditanggung pengguna sebesar Rp1.000 untuk GrabBike atau Rp3.000 untuk GrabCar jika membatalkan pesanan.

Ridzki bilang, denda akan otomatis ditarik melalui saldo yang ada di OVO atau dibebankan pada perjalanan berikutnya.

“Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.

100% biaya pembatalannya akan diberikan kepada mitra pengemudi bersangkutan,” tukasnya.

Penerapan tersebut merupakan upaya Grab Indonesia untuk menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

Namun saat ini, pihak Grab Indonesia belum merencanakan pemberlakuan sistem denda ini untuk skala nasional.

(him)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *