“Ini adalah tindakan perang, serangan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Ukraina, pelanggaran berat terhadap PBB dan norma-norma dasar serta prinsip-prinsip hukum internasional,” kata juru bicara Oleg Nikolenko dalam pernyataannya.
Konflik militer bermula ketika Presiden Vladimir Putin memerintahkan operasi militer ke Donetsk dan Luhansk, tak lama setelah Rusia mengakui kedaulatan dua wilayah yang dikuasai separatis tersebut






