Hasil Voting, Keanggotaaan Rusia di Dewan HAM PBB Ditangguhkan, Ini Sikap Indonesia

Hasil voting Majelis Umum PBB
Hasil voting Majelis Umum PBB yang menyetujui penangguhan keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB, Kamis (7/4).

JAKARTA — Majelis Umum PBB telah menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan HAM lembaga itu melalui voting yang disetujui 93 negara. Sebanyak 24 negara menolak resolusi tersebut, dan 58 lainnya menyatakan abstain.

Seperti dalam dua resolusi Majelis Umum PBB sebelumnya, yang menuntut gencatan senjata dan penarikan mundur pasukan Rusia dari Ukraina serta perlindungan bagi warga sipil Ukraina, Indonesia kembali memilih Abstain.

Bacaan Lainnya

Penundaan keanggota Rusia di Dewan HAM PBB itu atas tuduhan pelanggaran HAM yang mengerikan oleh tentara Rusia di Ukraina. Amerika Serikat dan Ukraina yang mensponsori resolusi tersebut menyebut aksi Rusia di Ukraina sebagai kejahatan perang.

Resolusi Majelis Umum PBB yang diambil hari Kamis (7/4) ini terbilang historikal. Karena baru kali ini anggota Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto dijatuhkan sanksi seperti itu.

Namun demikian perlu dicatat, bahwa hasil pemungutan suara lebih rendah dari dua resolusi Majelis Umum PBB sebelumnya yang disetujui 140 negara dan ditentang hanya 5 negara.

Wakil Duta Besar Rusia di PBB Gennady Kuzmin, seperti dikutip dari Associated Press, mengatakan, Kamis pagi Rusia telah menarik diri dari Dewan HAM PBB. Pernyataan itu disampaikan Kuzmin setelah voting dilakukan.

Dia menambahkan, Dewan HAM PBB dimonopoli oleh sekelompok negara dengan “kepentingan politik dan ekonomi jangka pendek”.

Dewan HAM PBB yang berbasis di Jenewa memiliki mandat untuk melakukan tinjauan berkala tentang situasi hak asasi manusia di semua negara anggota PBB.

Akhir bulan Maret lalu, Dewan HAM PBB memulai penyelidikan pelanggaran HAM oleh Rusia di Ukraina.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *