SUKABUMI – Suasana akhir pekan di Jalan Lingkar Selatan mendadak menjadi pusat perhatian. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, turun langsung ke lapangan memimpin penertiban papan reklame ilegal yang tersebar di sepanjang jalur utama. Aksi ini bukan sekadar razia biasa, tetapi merupakan bentuk nyata ketegasan pemerintah dalam menciptakan tata kota yang tertib, indah, dan taat aturan.
Dibantu tim gabungan dari berbagai dinas, penertiban ini menemukan dua papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi. Lebih mencengangkan lagi, salah satu reklame tersebut telah menghiasi kota selama lebih dari sepuluh tahun tanpa legalitas yang jelas.
“Ini sangat merugikan daerah. Selain melanggar aturan, pemasangan reklame tanpa izin juga menghilangkan potensi pendapatan dari pajak daerah,” tegas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kepada wartawan, belum lama ini.
Ayep menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak estetika kota dan menyalahi regulasi.
“Kami ingin Sukabumi menjadi kota yang nyaman dipandang, nyaman ditinggali, dan tentu saja tertib secara administrasi,” ujarnya.
Selain itu, Ayep juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan dari sektor pajak reklame, yang dapat dimanfaatkan untuk pembenahan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta mendukung program pembangunan bagi masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha yang telah memasang reklame di wilayah Kota Sukabumi untuk segera melakukan legalisasi dan perizinan sesuai ketentuan.






