Wadaw! Prostitusi Threesome Pejabat Jelang Pilkades

RADARSUKABUMI.com – Menjelang tahapan Pilkades yang dimulai pada Oktober 2019 mendatang, salah seorang warga berinisial AI membeberkan pengakuan mengejutkan soal dugaan praktek prostitusi (threeshome, red) sejumlah oknum pejabat (lurah atau kades, red) dengan pelajar suatu sekolah di Karawang.

“Wadaw, ngeri juga, ya,” katanya, Rabu (4/9/2019).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku, baru mengetahui bahwa oknum pejabat tersebut diduga melakukan threesome dengan pelajar.

“Bener, sumpah, saya baru tahu,” katanya.

Sebelumnya sempat diberitakan di Pojokjabar.com, beberapa perempuan cantik pelajar SMK (biasa disebut docil, red) di Kabupaten Karawang diduga menjadi langganan kegiatan prostitusi sejumlah oknum lurah atau kades di Karawang, Kamis (11/7/2019).

Hal ini diungkap salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan.

“SMKN ** Karawang terkenal banget banyak siswi kaya gini,” ujarnya pada Pojokjabar.com.

Biasanya, lanjutnya, motif para docil itu melakukan kegiatan asusila tersebut lantaran ekonomi, broken home, ataupun pergaulan.

“Parahnya di sekolah tersebut banyak juga siswi terjangkit LGBT, penyuka sesama jenis,” lanjutnya.

Perlu diketahui juga, menjelang Pilkades ini, sempat diberitakan di Pojokjabar.com, bahwa bagi para kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, dan berakhir kekuasaannya tahun ini dipastikan tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tingkat desa.

Pembatasan kekuasaan kepala desa itu tertuang dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Ade Sudiana mengatakan, bulan Oktober nanti sudah memasuki tahapan pilkades di desa-desa yang masa jabatan kadesnya berakhir tahun ini.

”Ada 45 kepala desa yang habis jabatannya tahun ini,” ungkap Ade kepada Radar Karawang (Pojoksatu.id Group), Selasa (12/03/2019).

Ia melanjutkan, persyaratan menjadi calon kades tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Begitu pun syarat minimal calon di setiap desa dan status kependudukan calon kades.

”Pilkadesnya nanti bulan Maret tahun 2020. Tahun ini cuma tahapan yang akan dimulai Oktober,” tuturnya.

Ade menyebut syarat pendidikan minimal calon kades adalah SMP sederajat. Sedangkan usia calon kades minimal berusia 25 tahun, maksimal tidak dibatasi selama sehat jasmani dan rohani.

”Kalau sudah menjabat tiga periode, tidak bisa nyalon lagi,” tuturnya.

Siapapun kata Ade, bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa, bahkan masyarakat yang tinggal di desa A dan akan mencalonkan di desa B, hal itu diperbolehkan asalkan status kewarganegaraannya Indonesia.

”Syarat calon kades yang penting Warga Negara Indonesia,” katanya.

(mar/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *