UMK Kota Jadi Rp 2.195.000, Kabupaten Rp 2.583.558

SUKABUMI – Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi mengusulkan untuk kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2018, naik 8.71 persen. Itu berarti, untuk Kota Sukabumi sendiri, upah minimumnya naik dari Rp 1.985.494 menjadi menjadi Rp 2.195.000. Sedangkan untuk UMK Kabupaten Sukabumi, naik dari Rp. 2.376.558 menjadi Rp. 2.583.558.

“Kenaikan upah ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Inflasi dan Kenaikan Product Domestic Bruto (PDB). Dan itu angka totalnya 8,71 persen. Berdasarkan survei, UMK ini lebih tinggi dari angka kebutuhan hidup layak di Kota Sukabumi yang mencapai angka Rp1,8 jutaan. Kenaikan ini sudah berdasarkan perhitungan normatif,” akunya Walikota Sukabumi, M Muraz usai penandatanganan usulan UMK di Ruang Utama Balaikota Sukabumi, Rabu (31/10).

Menurutnya, hasil tersebut juga merupakan hasil survei dari tim dewan pengupahan agar masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak. Dalam artian, UMK di 2018 bisa dikatakan jauh melebihi taraf kebutuhan hidup layak yang akan berlaku Januari 2018 mendatang. Muraz juga mengklaim, angka tersebut sudah disosialisasikan kepada Serikah Buruh Pekerja (SPK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Saya tadi tanya bagaimana Alpindo dengan angka tersebut semuanya menerima. Buruhnya juga sama sudah menerima,” ucapnya saat menirkan pertanyaan tersebut yang dilontarkan kepada pihak dewan pengupahan.
Mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK di Kota Sukabumi layak untuk dinaikan.

Hal ini untuk mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berkaitan dengan daya beli masyarakat. Apalagi pihak Apindo Kota Sukabumi sudah sepakat dengan usulan kenaikan UMK tersebut. Serikat pekerja juga sudah menerima sosialisasi. “Jadi rapatnya nggak lama, teken aja langsung. Kan ukurannya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin menyebutkan, tolak ukur yang menjadi pertimbangan kenaikan UMK tidak dilihat dari satu sektor saja. Mengingat, Kota Sukabumi tidak didominasi sektor industri.

Didin menyebut, untuk sektor ritel ditetapkan mekanisme tertentu dalam memberikan upah kepada karyawannya.

Kecuali untuk ritel besar sekelas Yogya, Ramayana dan ritel besar lainnya. Untuk ritel kecil, diberi keringanan pemberian upah. Sementara ritel besar, wajib memberlakukan sistem pengupahan yang terbaru.

“Untuk ritel-ritel kecil masih diberi kebijakan, Karena kemapuan mereka masih terbatas. Tidak seperti Ramayana dan Yogya misalnya yang merupakan ritel besar, itu wajib memberlakukan sistem penggajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.(cr11/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *