Uang Korupsi NUSP di Sukakarya Sukabumi Dikembalikan ke Negara

Kepala Kejari Kota Sukabumi Garnora Zarina (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyetorkan dana program Neighborhood Upgrading Shelter and Project Phas 2 atau NUSP Phase 2 senilai Rp 132.400.000 kepada kas negara. Uang tersebut dikembalikan lantaran hasil dari tindak pidana korupsi program NUSP di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina mengatakan, dalam penanganan proses hukum perkara tipikor NUSP Phase 2 pihaknya telah mengembalikan dana tersebut yang diserahkan oleh kelima tersangka.

Bacaan Lainnya

“Dari lima tersangka terdapat dua yang mengembalikan kerugian negara. Totalnya ada Rp 132.400.000 dan kami sudah serahkan kepada kas negara,” kata Ganora kepada awak media, Senin (9/12/2019).

Berdasarkan pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, lanjut Ganora, pengembalian kerugian negara tidak lantas menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Hanya saja hal itu dapat meringankan para tersangka.

“Proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara hanya meringankan saja kepada tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi NUSP 2 yang dikelola oleh BKM Sukakarya, negara menderita kerugian hingga Rp 570.000.000. Diketahui mulai 2016 lalu, BKM Sukakarya mendapatkan anggaran sebesar Rp 1 Miliar. Lalu pada 2017 mendapatkan anggaran sebanyak RP 900 juta dan pada 2018 kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 500 juta.

“Penyimpangan yang dilakukan mulai dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR. Penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material yang dilakukan oleh para tersangka dan beberapa oknum masyarakat, bagi-bagi uang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat dari kelebihan uang pembangunan yang seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya,” bebernya.

Sebelumnya Kejari Kota Sukabumi berhasil membongkar kasus korupsi program NUSP 2 untuk pengentasan kawasan kumuh di Kota Sukabumi. Alhasil, liam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni TFK sebagai Ketua BKM Sukakarya, EP, AS, YS yang merupakan anggota BKM dan RDS sebagai City Advisor program NUSP.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *