Tiap Tahun Meledak, Polisi Larang Sementara Produksi Petasan

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim saat meninjau lokasi rumah warga yang hancur akibat ledakan petasan di Kampung Lembuhuma, RT 3/12, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.(foto: DENDI/RADAR SUKABUMI)

KEBONPEDES — Pasca peledakan rumah yang digunakan untuk membuat petasan di Kampung Lembuhuma, RT 3/12, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes pada Jum’at (25/10) lalu. Polres Sukabumi Kota, melarang sementara untuk tidak memproduksi atau membuat petasan. Karena dikhawatirkan dapat membahayakan diri dan lingkungan.

“Kejadian peledakan petasan di wilayah Kecamatan Kebonpedes ini, bukan pertama kali terjadi. Bahkan, hampir setiap tahunnya, pasti ada insiden rumah yang meledak akibat petasan itu,” jelas Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/10).

Bacaan Lainnya

Kedepan dirinya akan terus memantau dan menghimbau seluruh warga Kecamatan Kebonpedes agar tidak memproduksi petasan. Apalagi, dalam proses pembuatannya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak ditunjang dengan sarana prasarana yang memadai.

“Seperti, bila hendak membuat petasan harus safety dan tidak boleh merokok. Iya, karena pembuatan petasan di sini belum memiliki izin, maka saya sarankan jangan dulu memproduksi, sebelum proses perizinannya di tempuh. Ini dimaksudkan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Iya, intinya harus tertib,” bebernya.

https://radarsukabumi.com/2019/10/25/produksi-petasan-rumah-petani-di-kebonpedes-sukabumi-hancur/

Sementara itu, Camat Kebonpedes Ali Iskandar mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh warganya untuk sementara waktu tidak memproduksi petasan, karena sangat beresiko terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga, tetangga dan lingungan.

“Namun bila produksi petasan ini, memiliki nilai produktif dan prospektif yang baik untuk pertumbuhan ekonomi warga, maka perlu adanya penguatan berkenaan dengan pengetahuan dan industriawan terhadap warga sebagai pelaku pembuatan petasan itu,” jelasnya.

Untuk itu, saat ini pemerintah Kecamatan Kebonpedes bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan fokus melakukan kajian yang berkaitan dengan pemetaan dan memastikan manfaatannya terkait pembuatan petasan di wilayah yang tengah dipimpinnya itu.

Dalam proses pembuatan petasan ini menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive, red). Sehingga dalam produksinya nanti, harus merujuk kepada Kepres nomor 125 tahun 1999 tentang bahan peledak yang mengatur produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan peledak.

“Sebenarnya, persoalan ini sudah kita bahas bersama Bupati Sukabumi. Bahkan, kita berencana akan melakukan penjajakan ke luar daerah Sukabumi yang memiliki potensi dalam produksi petasan dan kembang api dan sudah dilegalisasi,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *