Tampang Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat, DPO Hampir Setahun

DIAMANKAN : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengintrogasi pelaku SB di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (03/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengintrogasi pelaku SB di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (03/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Satu dari dua terduga pelaku pembacokan hingga menewaskan seorang pedagang di Pasar Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dihadiahi timah panas pada bagian kedua kakinya. Karena, berusaha melarikan diri saat akan diamankan oleh Polres Sukabumi Kota

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pelaku utama yang bernisial SB (24) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini, telah diringkus petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di daerah Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (02/06) sekira pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi mengatakan, awalnya, pada Sabtu (01/06) pukul 20.00 WIB, pelaku SB diketahui berada di sebuah rusun daerah Tanah Abang Jakarta. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melihat tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sehingga pelaku melarikan diri.

“Nah, pada Minggu (02/06) pukul 19.00 WIB, pelaku SB didapati berada di daerah Kalideres Jakarta Barat. Sehingga, dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” kata Ari kepada Radar Sukabumi pada Senin (03/06).

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku SB sempat melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Pelaku SB yang diketahui anggota geng motor GraB on Road (GBR) ini, merupakan seorang residivis kasus Curas pad tahun 2019 dan kasus pengeroyokan atau penganiayaan pada tahun 2021.

“Nah, saat ini kami tangkap kembali karena ia telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu (15/07/2023) sekira pukul 03:30 WIB, di Jalan Surya Kencana Kampung Sukamanah, RT (03/06), Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Pelaku SB yang merupakan DPO selama kurang lebih 11 bulan itu, diketahui merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan atau penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, berinisial P (56) asal warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, pelakunya itu ada du orang. Yakni, SB dan A (26) asal warga Cisaat. Pelaku A yang berperan sebagai joki telah ditangkap di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/07/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dan ia sudah ada putusan vonis 8 tahun. Nah, untuk pelaku utamanya SB yang sempat DPO itu, kami tangkap kemarin di daerah Jakarta,” tandasnya.

Selama berstatus DPO, pelaku SB telah berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Diantaranya, melarikan diri ke daerah Jampang Kabupaten Sukabumi, Jakarta dan lainnya.

“Iya, pelaku sering bolak-balik antara Sukabumi dan Jakarta. Sehingga, kita memang memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar dan mengidentifikasi daripada pelaku, tapi Alhamdulillah kemarin ya walaupun tanggal 1 sempat kita pas mau tangkap dia melarikan diri tapi kita tidak putus asa, di tanggal 2 kita dapat mengamankan di wilayah Jakarta barat itu,” timpalnya.

“Dia di tinggal di kos-kosan, kemudian sempat pindah lari ke Jakarta Barat itu ke salah satu tempat saudaranya, Alhamdulillah kita dapat mengamankan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *