Sopir Bus Maut Pengantar Rombongan Haji Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka

EZ, sopir bus yang mengantar rombongan haji asal Kota Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka. (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – EZ (45), Sopir bus pengantar rombongan calon jamaah haji asal Kota Sukabumi yang memakan korban saat pelepasan di Gedung Juang Kota Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sopir yang berdomisili di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tersebut diduga ceroboh atau lalai saat keluar dari Gedung Juang sehingga menabrak pagar dan pilar yang menewaskan satu bocah serta melukai tiga korban lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Suakbumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, setelah sesaat terjadinya insiden, pihaknya langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta gelar perkara.

“Sekitar malam hari setelah kejadian itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap sopir dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat memberikan keterangan resmi, Rabu (17/7/2019).

Kapolresta menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 jo 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” sebutnya.

Tidak hanya itu, insiden tersebut menjadi evaluasi bersama, sehingga dikemudian hari tidak lagi peristiwa serupa. Namun demikian, pihaknya pun sebelumya telah memberikan arahan dan himbauan kepada para sopir untuk hati-hati.

“Sebelum pemberangkatan, kami sudah berikan himbauan kepada para sopir, termasuk pengecekan semua kendaraannya, karena memang semua kendaraan ini layak maka ini murni kecelakan yang diakibatkan kelalaian,” pungkasnya.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *