Sopir Angkot Itu Jadi Tersangka

RINGSEK: Angkot yang mengalami kecelekaan di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur, tepatnya di Kampung Cipetir Kilometer 8, Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang kondisinya rusak parah.

SUKALARANG,RADARSUKABUMI.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Itu lah yang dialami, YP (20), sopir angkutan umum jurusan Sukaraja – Gekbrong yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur, tepatnya di Kampung Cipetir Kilometer 8, Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang pada akhir pekan kemarin.

Selain kondisinya yang harus menjalani perawatan medis, ia pun harus menjalani proses hukum kedepan.

Sejak Senin (6/5) lalu, Penyidik Polres Sukabumi Kota menetapkan ia sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, YP kami tetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan ini,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ratno Panji Setiaji kepada Radar Sukabumi melalui telepon selularnya, kemarin (7/5).

Menurut Ratno, berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari beberapa orang saksi, diduga kuat YP saat mengendarai kendaraannya lalai dan tidak berhati-hati. Akibat ulahnya itu, satu penumpang meninggal dunia karena mengalami luka parah setelah dilarikan ke rumah sakit. “14 penumpang menjadi korban kecelakaan ini, dua diantaranya masih di rumah sakit dan satu orang lagi atas nama Iyom (54), warga Kampung Galudra, RT 1/4, Desa/Kecamatan Sukalarang meninggal dunia,” terangnya.

Disinggung soal kondisi kendaraan, Ratno menyebutkan kendaraan dalam kondisi baik dan laik operasi.

Pada insiden ini, pihaknya memastikan penyebabnya murni akibat kelalaian sang sopir.

Untuk jeratan pasal yang disangkakan kepada pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan, jika dalam hasil pemeriksaan nanti terbukti ada unsur kesengajaan, maka bisa saja tersangka dijerat dengan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Nah untuk membuktikan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, kami masih menunggu hasil analisa tim,“ tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, sebuah mobil angkutan kota (Angkot) trayek 5 Sukaraja – Gekbrong menghantam truk bermuatan pasir, di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur, tepatnya di Kampung Cipetir Kilometer 8, Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Minggu (5/5) lalu.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, peristiwa ini bermula saat angkot bernomor polisi F 1984 TL yang dikemudikan Ucup (17), warga Cigadog, RT 2/8, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja melaju dari arah Sukaraja menuju Cianjur dengan kecepatan tinggi.

Saat tiba di lokasi kejadian, angkot yang sedang mengangkut 14 penumpang ini tiba-tiba oleng tak terkendali ke arah kanan.

Dari arah berlawanan, tronton bernomor polisi F 8089 WY melaju dari arah Cianjur menuju Sukabumi.

Angkot pun akhirnya menghantam kendaraan raksasa itu.

“Tidak tahu apa penyebabnya, namun saya melihat mobil angkot ini melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung menyeruduk truk pasir,” jelas Dading (45), warga Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, kepada Radar Sukabumi.

Saat kejadian, sambung Dading, kondisi jalan tengah dalam keadaan sepi.

Ia pun aneh dengan sopir angkot yang tiba-tiba menghantam tronton itu.

“Beruntung saat kejadian banyak polisi.

Sehingga arus lalu lintas tidak terlalu macet,” ujarnya.

Kapolsek Sukalarang, AKP Maruf Murdianto mengatakan, kecelakaan lalu lintas ini diduga akibat human error.

Lantaran sopir angkot tersebut tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik hingga menyeruduk truk.

“Akibat kecelakaan ini, mobil bagian depan angkot mengalami kerusakan cukup parah.

Sementara sopirnya terjepit body angkot.

Sedangkan 14 penumpang mengalami luka pada bagian tubuhnya,” jelasnya.

Saat kejadian, ujar Maruf, petugas kepolisian dari Polsek Sukalarang dan Unit Laka Polres Sukabumi Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk penyebabnya kami belum tahu secara pasti.

Perkaranya tengah dalam penyelidikan Unit Laka Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *