Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut pengungkapan kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. “Di Jawa Barat sudah ada 16 jembatan yang dibangun dan diresmikan. Namun hari ini justru terungkap kasus korupsi proyek jembatan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)




