SCG Ngutang 200 Hektare, Soal Lahan Pengganti

“Yang berhak memberikan sanksi itu Kementrian LHK. Sementara, KPH Sukabumi hanya berperan sebagai pengelola hutan negara. Jadi yang bisa memberi keputusan soal masalah ini, adalah dari kementrian,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika wartawan koran ini hendak melalukan konfirmasi kepada pihak PT SCG terkait persoalan tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan komentar apapun. “Kami masih mintakan respon dari PT SCG. Besok kita konfirmasi,” singkat Fortune Pramana Rancang Account Manager, Ivan Christianto sebagai rekanan PT SCG bidang communications.(cr13/e).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *